Makalah Kematian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Syariat
Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT
dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang
muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi
kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian
khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam
ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu
kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4
perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang
telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah
akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
1.2 Rumusan
masalah
1.Pengertian Kematian
2. Apa pengertian jenazah?
3. bagaimana tata cara memandikan jenazah?
4.Bagaimana tata cara mengkafani jenazah?
5.Bagaimana tata cara menshalatkan jenazah?
6.Bagaimana tata cara menguburkan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian Kematian
Kematian oleh para ulama didefinisikan
sebagai “ketiadaan hidup”. Di dalam al-Quran ditemukan
penjelasan tentang hidup dan mati ini. Berikut kupasan tentang kematian
dalam penjelasan al-Quran dan hadits.
Al-Quran menggambarkan naluri manusia
yang enggan menghadapi kematian. Bahkan Iblis melakukan bujuk rayu kepada Adam
dan Hawa melalui “pintu” keiinginan untuk hidup kekal selama-lamanya.
فَوَسْوَسَ إِلَيْهِ
الشَّيْطَانُ قَالَ يَاآدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ
لَا يَبْلَى
“Kemudian syaitan membisikkan pikiran
jahat kepadanya, dengan berkata: "Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada
kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?" QS. Thaha [20]: 120
Quraish Shihab menggambarkan beberapa
alasan yang menyebabkan seseorang enggan atau takut hadapi kematian. Ada orang
yang enggan dan takut mati karena ia tidak tidak mengetahui apa yang akan
dihadapinya setelah kematian; atau karena menganggap bahwa yang dimiliki di
dunia ini lebih baik dari pada yang akan dihadapi setelah mati; atau karena
membayangkan sulit dan pedihnya kematian; atau disebabkan oleh karena tidak
memahami makna hidup dan mati.[1] Dengan
demikian penjelasan tentang kehidupan dan kematian ini penting dipahami oleh
manusia yang masih hidup di alam dunia ini.
A. Hidup dan mati itu
masing-masing 2 kali
Firman
Allah, QS. Ghafir [40]: 11,
قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ
وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ
سَبِيلٍ
“ Mereka menjawab: "Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami
dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui
dosa-dosa kami. Maka Adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari
neraka)?" QS. Ghafir [40]: 11,
كَيْفَ تَكْفُرُونَ
بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ
يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Mengapa kamu kafir kepada Allah,
padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu
dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan?”. QS. Al-Baqarah [2]:28
Berdasarkan keterangan ayat di atas, dapat dipahami bahwa manusia menjalani
hidup dan mati itu masing-masing dua kali. Kematian pertama dialami manusia
sebelum kelahirannya atau sebelum Allah meniupkan ruh kepada jasad manusia
(sebelum empat bulan dalam kandungan). Sedangkan kematian yang kedua dialami
manusia saat ia meninggalkan dunia fana ini. Kehidupan pertama dimulai di saat
ruh ditiupkan Allah sampai datangnya ajal, dan kehidupan kedua dimulai setelah
dia meninggalkan dunia ini memasuki alam barzakh, atau alam akhirat.[2]
B. Hakikat kematian merupakan proses alami
untuk memasuki alam kesempurnaan
Kehidupan setelah mati digambarkan Allah
dalam al-Quran jauh lebih baik dari pada kehidupan di dunia. Firman Allah,
...قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا
تُظْلَمُونَ فَتِيلًا
"Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan
akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan
dianiaya sedikitpun”. QS. An-Nisa’ [4]:77
وَلَلْآخِرَةُ خَيْرٌ
لَكَ مِنَ الْأُولَى
“ dan sesungguhnya akhirat itu lebih baik bagimu dari pada dunia”. QS.
Al-Dhuha [93]:4
2.2. DASAR-DASAR HUKUM TENTANG KEMATIAN
DALAM AL-QURAN DAN AL-HADIST
·
Dasar-Dasar
Hukum Tentang Kematian Dalam Al-Qur’an
- Kematian bersifat memaksa dan siap menghampiri manusia walaupun kita berusaha menghindarkan resiko-resiko kematian. Berhubungan dengan ini maka Allah S.W.T berfirman ”Sekiranya kamu berada dirumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh”. Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah maha mengetahui isi hati” (Q;S Ali Imran:154)
- Kematian akan mengejar siapapun meskipun ia berlindung dibalik benteng yang kokoh atau berlindung dibalik teori kedokteran yang canggih serta ratusan dokter terbaik yang ada dimuka bumi ini.Dengan demikian Allah SWT berfirman”Dimana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu didalam benteng yang tinggi lagi kokoh, dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan : “Ini adalah dari sisi Allah”.(Q;S An-Nisa :78)
- Kematian akan mengejar siapapun walaupun ia lari menghindar sampai kemana pun, maka Allah berfirman SWT “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan pada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (Q;S Al-Jumu`ah:8)
- Kematian datang secara tiba-tiba dan tidak akan pernah ada manusia yang mengetahuinya, karena itu semua merupakan rahasia dari Allah SWT. Berkenaan dengan ini maka Allah SWT berfirman”Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat : dan Dialah yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada didalam rahim”. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi manapun dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal. (Q;S Luqman :34)
- Kematian manusia telah ditentukan waktunya, tidak dapat ditunda atau dipercepat sesuai dengan kehendaknya sendiri dan dalam hal ini Allah SWT berfirman ”Dan Allah sekali-kali tidak akan menagguhkan (kematian seseorang apabila dating waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjkan” (Q;S, Al-Munafiqun :11)
·
Dasar-Dasar
Hukum Tentang Kematian Dalam Al-Hadist
- Rasulullah SAW bersabda, “Kematian adalah hadiah yang sangat berharga bagi orang beriman.”(H.R Muslim), dan berkenaan dengan ini beliau juga katakan karena “dunia adalah penjara bagi orang beriman, “ yang dia terus-menerus berada dalam situasi dan kondisi sulit yang akan menyiksa jiwanya, dan juga karena perjuangannya maupun penolakannya terhadap hawa nafsunya sendiri . Baginya, kematian adalah keterbebasan ini dan hal ini menjadi “hadiah yang tak ternilai”.
- Ibnu Umar r.a. berkata, “Suatu ketika aku datang kepada Nabi Saw. dan mendapati beliau sedang berada di tengah-tengah jamaah yang jumlahnya sepuluh orang. ”Siapakah yang paling cerdas dan pemurah, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,”Yaitu orang yang paling rajin mengingat mati dan orang yang paling baik persiapan dalam menghadapinya. Itulah orang yang paling cerdas, yang akan memperoleh kehormatan di dunia ini dan kemuliaan di akhirat kelak.”(HR Bukhari Muslim)
- Shafiha r.a. bercerita tentang seorang wanita yang suatu ketika mengadu kepada ‘Aisyah r.a. tentang kekerasan hatinya. “Sering-seringlah mengingat maut,” kata ‘Aisyah kepadanya, “agar hatimu menjadi lembut.” (HR Muslim). Wanita itu mengerjakan apa yang disuruh Aisyah dan ternyata hatinya menjadi lembut. Dia pun datang kepada Aisyah untuk mengucapkan terima kasih.
- Al-Hasan berkata, “ Aku belum pernah melihat orang cerdas yang tidak takut mati atau sedih karenanya.”(HR Ahmad)
- Rosululloh SAW bersabda ”Wahai manusia, jika kamu semua mempunyai akal dan pikiran maka anggaplah diri kalian termasuk diantara di oramg-orang yangsudah mati, sebab demi DIA yang jiwakku berada ditangan NYA,yang dijanjikan kepada mu pasti akan datang dan kamu sekalian tidak akan pernah bisa melepaskan diri”(HR Bukhari Muslim)
Kata jenazah
diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti
tubuh mayat dan kata جن ذ yang
berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang
tertutup
2.4. Memandikan Jenazah
Setiap orang
muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih
dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum
memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf. Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah
ini terdapat dalam sebuah hadist Rasulullah SAW, yakninya:
عن ا بن عبا س ا ن ا لنبي صلى ا لله
عليه و سلم قا ل: فى ا لذ ي سقط عن ر ا حلته فما ت ا غسلو ه بما ء و سد ر (رواه ا
لبخرو مسلم)
Artinya: “Dari
Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari
kendaraannya lalu mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (H.R
Bukhari dan Muslim)
Adapun
beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu
diperhatikan yaitu:
1. Orang
yang utama memandikan jenazah
a. Untuk
mayat laki-laki
Orang yang
utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
b. Untuk
mayat perempuan
Orang yang
utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat
dari pihak wanita serta suaminya.
c. Untuk
mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat
anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat
anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d. Jika
seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki
dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal
sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri,
maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah
seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.[3] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
SAW, yakninya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس
معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و
يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء (رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika
seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain
atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan
Baihaqi)
2. Syarat
bagi orang yang memandikan jenazah
a. Muslim,
berakal, dan baligh
b. Berniat
memandikan jenazah
c. Jujur
dan sholeh
d. Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang
diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
3. Mayat
yang wajib untuk dimandikan
a. Mayat
seorang muslim dan bukan kafir
b. Bukan
bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak
dimandikan
c. Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d. Bukan
mayat yang mati syahid
4. Tatacara
memandikan jenazah
Berikut beberapa
cara memandiakan jenazah orang muslim, yaitu:
a. Perlu
diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang
dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
1. Tempat
memandikan pada ruangan yang tertutup.
2. Air
secukupnya.
3. Sabun,
air kapur barus dan wangi-wangian.
4. Sarung
tangan untuk memandikan.
5. Potongan
atau gulungan kain kecil-kecil.
6. Kain
basahan, handuk, dll.
b. Ambil
kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan
jenazah pada tempat yang tertutup.
d. Pakailah
sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Ganti
sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya
perlahan-lahan.
f. Tinggikan
kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan
jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok
giginya dan bersihkan hidungnya, kemudiankan wudhukan.
h. Siramkan
air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
i. Mandikan
jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan
wangi-wangian.
j. Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
Disunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
l. Jika
keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid
dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak
perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
m. Bagi
jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur
kebelakang, setelah disirim dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan
dikepang.
n. Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain
kafannya.
o. Selesai
mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
2.5. Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat
menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan
bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan
sebagai berikut:
ها جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله
عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا على الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر
ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد فلم نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا
بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا بها ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي
صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا ن نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا
لبخا ر ى)
Artinya: “Kami
hijrah bersama Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka
tentulah akan kami terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang
meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab
bin Umair dia tewas terbunuh diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya
kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya
dan jika kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh
kami untuk menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua
kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang
disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1. Kain
kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi
seluruh tubuh mayat.
2. Kain
kafan hendaknya berwarna putih.
3. Jumlah
kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat
perempuan 5 lapis.
4. Sebelum
kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan
hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5. Tidak
berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata
cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mayat laki-laki
a. Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta
setiap lapisan diberi kapur barus.
b. Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan
memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c. Tutuplah
lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d. Selimutkan
kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang
lembut.
e. Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima
ikatan.
f. Jika
kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka
tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan
daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali
sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2. Untuk
mayat perempuan
Kain kafan
untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang terdiri dari:
a. Lembar
pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
b. Lembar
kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
c. Lembar
ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
d. Lembar
keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
e. Lembar
kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata
cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
a. Susunlah
kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan
diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur
barus.
b. Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan
kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan
sarung.
e. Pakaikan
baju kurung.
f. Dandani
rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang.
g. Pakaikan
kerudung.
h. Membungkus
dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan
kanan lalu digulungkan kedalam.
i. Ikat
dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Menurut ijma
ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah
orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling
utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
a. Orang
yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
b. Ulama
atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
c. Orang
tua si mayat dan seterusnya ke atas.
d. Anak-anak
si mayat dan seterusnya ke bawah.
e. Keluarga
terdekat.
f. Kaum
muslimim seluruhnya.
Rukun shalat
jenazah ialah:
a. Berniat
menshalatkan jenazah.
b. Takbir
empat kali.
c. Berdiri
bagi yang kuasa.
Adapun tata
cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1. Niat
shalat jenazah
Niat shalat
jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah SWT. Sebelum shalat
jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu dan
menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar dengan
kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri di tengah-tengah
sejajar pusat si mayat.
Lafal niat
shalat jenazah:
a. Untuk
mayat laki-laki
ا صلى على هذ اا لميت ار بع تكبير ا ت
فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku
berniat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardhu kifayah menjadi
makmun/imam karena Allah ta’ala”
b. Untuk
mayat perempuan
ا صلى على هذ اا لميتة ار بع تكبير ا
ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku
berniat shalat atas mayat perempuan empat takbir fardhu kifayah menjadi
makmun/imam karena Allah ta’ala”
2. Takbir
4 kali
a. Takbir
pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatihah.
Artinya:
1
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi
Maha Penyayang,
2. Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam,
3. Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang,
4. Yang
menguasai di hari Pembalasan,
5. Hanya
Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan,
6. Tunjukilah
kami jalan yang lurus,
7. (yaitu)
jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan)
mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
b. Takbir
kedua dan membaca shalawat
ا للهم صل على محمد و على ا ل محمد
كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا براهيم و با رك على محمد و على ا ل محمد كما
با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا بر هيم فى ا لعا لمين ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya
Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana
engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarganya.
Berkatilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberkati
Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi bijaksana”
c. Takbir
ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
ا للحم ا غفر له (ها) و ا ر حمه (ها)
و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز له (ها) ووسع مد خله (ها) و ا غسله (ها)
بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا يا كم ينقى ا لثو ب من ا لد نس و ا بد له
(ها) دا را خيرا من دا ر ه (ها) و ا هلا خيرا من ا هله (ها) و ادخله
(ها) ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و عذا ب ا لنا ر.
Artinya: “Ya
Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia dan sentosakanlah dia,
muliakan tempatnya, lapangkanlah kuburnya, sucikanlah dia dengan air embun dan
es, sucikanlah dia dari kesalahannya, sebagaimana sucinya kain putih dari
kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik daripada rumahnya,
dan gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, masukkan ia kedalam
syurga, dan jauhkan ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
d. Takbir
keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a
ا للحم لا تحر منا ا جر ه (ها) ولا
تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر لنا و له (ها)
Artinya: “ Ya
Allah janganlah Engkau tahan untuk kami pahalanya dan janganlah engkau
tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”
2. 7. Menguburkan Jenazah
Disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan.
Disunnahkan
menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para
pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan
atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para
pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan
mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang
buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur
yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad
itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non
muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam
“Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah
liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada
bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah
liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf
U memanjang).
- Jenazah
siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
- Jenazah
diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah
dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari
arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika
tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas
yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI
WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan
di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan
jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam.
Disunnahkan
membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi
miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan
kedua kaki.
- Tidak
perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab
tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya,
kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana
yang telah dijelaskan.
- Setelah
jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan
kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau
papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
- Lalu
sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi
sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
-
Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam
liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah
ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah
meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya,
dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian
ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air,
berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah
ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil”
II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram
hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan
diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut.
(HR. Muslim)
- Kemudian
pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan
dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya
dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai
menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi
si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi
sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu
a’lam bish-shawab.
Berdasarkan
uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah,
antara lain:
a. Memperoleh
pahala yang besar.
b. Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu
meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas
musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan
dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya
mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah
seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut
aturan Allah SWT dan RasulNya.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang
mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu
mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana,
penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf.
Adapun 4
perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun
hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh
pahala yang besar.
b. Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c. Membantu
meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas
musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan
dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya
mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah
seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut
aturan Allah SWT dan RasulNya.
3.2 SARAN
Dengan
adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini, pemakalah berharap
kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan mempersiapkan diri untuk
menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga berharap agar pembahasan ini
dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua serta dapat mengajarkannya
dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim. 2004. Petunjuk Merawat Jenazah
Dan Shalat Jenazah.Jakarta: Amzah
Abd. Ghoni Asyukur. 1989. Shalat Dan
Merawat Jenazah. Bandung: Sayyidah
M. Rizal Qasim. 2000. Pengamalan Fikih
I. Jakarta: Tiga Serangkai
0 Response to "Makalah Kematian"
Post a Comment