Makalah Fiqih Mu'amalah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam sangat menganjurkan pemeluknya
untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan
bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat
menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat
memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan
sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal.
Konsep Bagi hasil, dalam menghadapi
ketidakpastian merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi Islam,
yang dianggap dapat mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar
dalam perekonomian Islam (Antonio, 2001). Penetapan suatu hasil usaha didepan
dalam suatu kegiatan usaha dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat memberatkan
salah satu pihak yang berusaha, sehingga melanggar aspek keadilan.
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam
oleh para teoritisi Perbankan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua
konsep hukum : Mudharabah dan Musyarakah, atau yang dikenal
dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS). Dalam makalah ini kami akan membahas
kerjasama dalam bisnis yang berkaitan dengan mudharabah dan musyarkah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Konsep dasar
mudharabah dan musyarakah?
2.
Apa Landasan hukum
mudharabah dan musyarakah?
3.
Rukun dan syarat
mudharabah dan musyarakah?
4.
Apa Hak dan
kewajiban pengelola?
5.
Bagaimana Pemberhentian
dalam akad mudharabah?
6.
Bagaimana Fatwa
DSN tentang mudharabah dan musyarakah?
7.
Bagaimana
Praktek mudharabah dan musyarakah dalam perbankan syariah?
8.
Apa Macam-macam
syirkah?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami Konsep
dasar,Landasan hukum,Rukun dan syarat mudharabah dan musyarakah.
2.
Untuk mengetahui
dan memahami Hak dan kewajiban pengelola.
3.
Untuk mengetahui
Pemberhentian dalam akad mudharabah.
4.
Untuk mengetahui
Fatwa DSN tentang mudharabah dan musyarakah.
5.
Untuk mengetahui
Praktek mudharabah dan musyarakah dalam perbankan syariah.
6.
Untuk mengetahui
macam-macam syirkah.
D.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MUDHARABAH
1.
Konsep Dasar Mudharabah
Allah
menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan
satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu
dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang
memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua
jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan
harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha
diantaranya Al Mudharabah.
Pengertian
Mudharabah
Syarikat Mudharabah
memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan
penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al
Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah
karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan
yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ
أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Dia
mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang
lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu)
dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang
mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang
dimiliki.
Dalam istilah
bahasa Hijaaz disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil dari kata
muqaaradhah yang artinya penyamaan dan penyeimbangan. Seperti yang dikatakan:
تَقَارَضَ
الشَاعِرَانِ
“Dua
orang penyair melakukan muqaaradhah,” yakni saling
membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha pengelola
modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Ada
juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus
itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga putus. Dalam kasus
ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola
modal, dan dia juga akan memotong keuntungan usahanya.
Sedangkan dalam
istilah para ulama Syarikat Mudharabah memiliki pengertian: Pihak pemodal
(Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk
diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan. Dengan
kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah
satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian
keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan. Sehingga Al Mudharabah
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
(Shahib Al Mal/Investor) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola
(Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan
kerja sama dengan kontribusi 100% modal dari Shahib Al Mal dan keahlian dari
Mudharib.
2.
Landasan Hukum Mudharabah
Secara umum
dasar hukum al mudharabah lebih
mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat-ayat dan
hadits sebagai berikut :
a.
Al Qur’an
Artinya : dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi
mencari sebagian karunia Allah SWT...” (Al-Muzzamil : 20)
Yang menjadi argument dari al muzzamil:
20 adalah adanya kata yadhribun yang
sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah (al-Jumuah: 10).
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ
مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ
كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Artinya : Tidak ada dosa
bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. (Al-Baqarah: 198).
b. Al-Hadits
كَانَ
سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ
مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ
يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ،
فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه .(الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس
.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika
memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar
dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau
membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan
bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut
kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).
عن
صالح بن صهيب عن أبه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم ثلاث فيهن البركة
البيع إلي أجل والمقارضة وأخلاة البر باشعير للبيت لا للبيع
Dari
shalih bin shuhaib ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda, “ tiga hal yang
didalamnya terdapat tiga keberkatan : jual beli secara tangguh, muqharadah
(mudharabah), dan mencampur gandum untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).
c.
Ijma
Diantara ijma’ dalam mudharabah,
adanya riwayat yang menyatakan bahwa jamaah dari sahabat menggunakan harta anak
yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut tidak ditentang oleh sahabat
lainnya.[1]
d.
Qiyas
Mudharabah diqiyaskan kepada al-Musyaqah (menyuruh seseorang untuk
mengelola kebun). Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang
kaya. Disatu sisi banyak orang kaya yang tidak dapat mengelola hartanya. Disisi
lain tidak sedikit orang yang mau bekerja tetapi tidak memiliki modal. Dengan
demikian adanya mudharabah ditujukan
antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golongan diatas, yakni untuk
kemaslahatan umat manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
3.
Rukun dan syarat mudharabah
a. Rukun Mudharabah
Para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni
dengan menggunakan lafadz mudharabah, muqaridah, muamalah, atau kata-kata yang
searti dengannya.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah ada tiga yaitu:
1) Dua orang yang melakukan akad (al-aqidani)
2) Modal (ma’qudalaih)
3) Sighat (ijab dan qabul)
Sedangkan ulama salafiyah lebih merinci lagi menjadi lima
rukun, yaitu modal, pekerjaan, laba, sighat, dan dua orang yang akad.[2]
b. Syarat mudharabah
1) Harta atau Modal
·
Modal
harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal berbentuk barang,
maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang
beredar (atau sejenisnya).
·
Modal
harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
·
Modal
harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2) Keuntungan
·
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntungan yang mungkin
dihasilkan nanti. Keuntungan yang menjadi milik pekerja dan pemilik modal harus
jelas persentasinya.
·
Kesepakatan
rasio persentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
·
Pembagian
keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh atau
sebagian modal kepada shahib al-mal.[3]
4. Hak
dan kewajiban pengelola
Hak mudharib(pengelola) adalah kebebasan
menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya tanpa ada gangguan dari pihak mana
pun, termasuk shahibul maal(pemilikmodal).
Mudharib juga berhak memperoleh upah/gaji dari investasi yang
dijalankan.
Kewajiban mudharib
adalah menjalankan usaha yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya untuk
mendapatkan keuntungan usaha sebagaimana rencana investasi yang telah dibuat. Mudharib
harus mempunyai keahlian dalam bisnis/investasi yang dijalankan. Mudharib
juga harus mematuhi syarat yang ditetapkan shahibul maal, serta
menyediakan barang jaminan jika sudah disepakati bersama.
5.
Pemberhentian dalam akad mudharabah
Berakhirnya suatu usaha mudharabah
dapat terjadi apa bila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Debitur telah membayar lunas atas modal
yang diterimanya.
2. Pembatalan perjanjian mudharabah yang dilakukan oleh pihak
debitur.
3. Musnahnya objek pembiayaan.
4. Terjadinya kerugian total yang
dialami oleh kreditur sehingga menyebabkan tidak sanggupnya mengembalikan modal
dari debitur.
6.
Fatwa DSN Tentang Mudharabah
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV?2000
tentang pembiayaan mudharabah (Qiradh). Dewan Syari’ah Nasional secara resmi
didirikan sebagai lembaga syari’ah yang bertugas mengayomi dan mengawasi
operasional aktivitas perekonomian lembaga keuangan syari’ah (LKS). Selain itu
juga untuk menampung berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa agar
diperoleh kesamaan dan penangganannya oleh masing-masing LKS. DSN sebagai
sebuah lembaga yang dibentuk MUI secara struktural berada dibawah MUI.
Sementara kelembagaan DSN sendiri belum secara tegas diatur dalam
perundang-undangan.[5]
7. Praktek
mudharabah dalam perbankan syari’ah
Istilah
musyarakah dalam ekonomi syariah sebenarnya merujuk pada syirkah ‘Inan, dimana
ada dua orang atau badan masing-masing mempunyai modal kemudian mengelola
bersama suatu usaha.
Pada praktek
bank syariah di Indonesia, sebagian besar hanya pihak bank yang memberikan
kontribusi dana, adapun sistem bagi hasilnya menggunakan sistem revenue
sharing. Praktek tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip. Dengan praktek revenue sharing, karenanya kita tidak
pernah mendengar bank syariah mengalami kerugian. Meski usaha merugi, bank
tidak akan merugi. Minimal, bagi hasil mendapatkan 0 tetapi modalnya tetap
utuh.[6]
B.
MUSYARAKAH
1.
Konsep dasar musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama yang didasarkan atas bagi
hasil. Berbeda dengan akad mudharabah di mana pemilik dana menyerahkan modal sebesar 100% dana pengelola dana berkontribusi
dalam kerja.
Dalam musyarakah, para mitra berkontribusi dalam
modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan dibagikan kepada para mitra
sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad, sedangkan kerugian
akan ditanggung para mitra sesuai dengan
proporsi modal.
Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan
keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerjasama
diantara mereka.
Pengertian
musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan. [7]
Menurut Dewan syriah Nasional, Musyarakah itu
pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih suatu usaha
tertentu, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan. Sedang menurut Bank Indonesia adalah akad kerjasama usaha patungan
antara dua pihak atau lebih pemilik modal unruk membiayai suatu jenis usah
halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan
nasabah yang telah disepakati.
2.
Landasan hukum musyarakah
Landasan
hukum dari musyarakah ini antara lain:
a. Al Qur’an
Dalam
firman Allah pada Surat An-Nisa’ ayat 12 yang berbunyi ;
فان كانوا
اكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث .(النساء : 12)
“Dan jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka
mereka bersekutu pada yang
sepertiga itu”.
Ayat ini, menurut mereka berbicara tentang perserikatan
harta.
Dalam
firman Allah surat Sad ayat 24 yang berbunyi:
قَالَ
لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُودُ أَنَّمَا
فَتَنَّاهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ
Daud
berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada
sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal
yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa
Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud
dan bertaubat. (Q.S. Sad:
24).
Ayat ini merujuk pada dibolehkannya praktik akad musyarakah. Lafadz “ al-
khulata “ dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership,
berekutu dalam konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk
melakukan sebuah usaha perniagaan.
Bardasarkan pemahaman ini jelas sekali bahwa pembiayaan musyarakah mendapatkan
legalitas dari syari’ah.
b. Al-Hadits
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: أَنَا ثَالِثُ
الشَّرِيكَيْنِ, مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ
مِنْ بَيْنِهِمَا (سنن أبي داود : ٢٩٣٦)
Dari
Abu Hurairah , Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya Allah berfirman: "Aku
adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak ada salah
seorang diantara mereka yang berkhianat kepada sahabatnya. Apabila ia telah
mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya." (Sunan Abu Daud : 2936).
Merupakan dalil lain dibolehkannya praktik musyarakah. Hadits ini
merupakan hadits qudsi dan kedudukannya shahih menurut hakim. Dalam hadits ini
Allah memberikan pernyataan bahwa Dia akan bersama dua orang yang saling
bersekutu dalam suatu usaha perniagaan, dalam arti, Allah akan menjaga,
memberikan pertolongan dan berkah-Nya atas usaha perniagaan yang dilakukan,
usaha yang dijalankan akan semakin berkembang sepanjang tidak ada pihak yang
berkhianat.
c. Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-mughni, telah berkata,”Kaum
muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global
walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”.
Berdasarkan
sumber hukum di atas maka secara ‘Ijma para ulama sepakat bahwa hukum
musyarakah yaitu boleh. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni telah berkata: kaum muslimin telah
berkonsensus terhadap legimasi Musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan
pendapat dalam beberapa elemen darinya.
3.
Rukun dan syarat musyarakah
a. Rukun
Rukun merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam suatu
transaksi (necessary condition), begitu pula pada transaksi yang terjadi pada
kerja sama bagi hasil al-Musyarakah. Pada umumnya, rukun dalam muamalah
iqtishadiyah (muamalah dalam bidang ekonomi) ada tiga yaitu :
1)
Shigat
(lafal) ijab dan qabul
2)
Pelaku
akad, yaitu para mitra usaha
3)
Obyek
akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
Dalam
akad kerja sama musyarakah, pernyataan ijab qabul harus menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak. Pihak-pihak yang melakukan akad juga harus
cakap hukum seperti berkompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan
perwakilan. Selain itu juga setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan.
Selain itu juga setiap mitra kerja boleh mewakilkan kerjanya kepada mitra yang
lain dengan perjanjian yang disepakati bersama.
b.
Syarat
1)
Harus
mengenai tasharuf yang dapat diwakilkan
2)
Pembagian
keuntungan yang jelas
3)
Pembagian
keuntungan tergantung kepada kesepakatan, bukan kepada besar kecilnya modal
atau kewajiban.
4.
Macam-macam syirkah
Tercipta karena adanya kesepakatan dua orang atau lebih
setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat
berbagi keuntungan dan kerugian. Al muyarakah ini terdapat lima macam, yaitu:
a. Syirkah al-inan yaitu para pihak yang mencampurkan
modal yang tidak sama misalnya Rp. X dicampur dengan Rp. Y. Sehingga keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah. Sedangkan, kerugian dibagi berdasarkan
besarnya proporsi modal yang ditanamkan dalam syirka tersebut.
b. 2.Syirkah mufawadha yaitu
para pihak yang mencampurkan modal yang sama, misalnya Rp. X dicampur dengan
Rp. X. Sehingga keuntungan serta kerugian yang dibagi masing-masing pihak
jumlahnya sama.
c. 3. Syirka al-A’maal/ Abdan
yaitu para pihak yang mencampurkan modal yang sama tetapi berupa jasa misalnya
dua orang arsitek yang menggarap sebuah proyek maka, keuntungan dibagi menurut
nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. Sedangkan
kerugian, kedua belah pihak sama-sama menanggung yaitu dalam bentuk hilangnya
segala jasa yang telah dikonstribusikan.
d. Syirkah Wuju yaitu kontrak dua orang ataua lebih
yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis, mereka
membeli barang secara kredit dari satu perusahaan dan menjual barang tersebut secara
tunai.Jenis al-musyarakah ini tidak memerlukan modal karena pembelian secara
kredit berdasarkan jaminan tersebut.Karenanya, kontrak ini pun lazim disebut
musyarakah piutang.Keuntungan dibagi berdasararkan keputusan nisbah
masing-masing pihak.Sedangkan kerugian, hanya pemilik modal saja yang
menanggung kerugian financial yang terjadi.Pihak yang menyumbangkan
reputasi/nama baik, tidak perlu menanggung kerugian financial, karena tidak
mnyumbangkan modal financial apapun. Namun demikian, pada dasarnya ia tetap
menanggung kerugian pula., yakni jatuhnya reputasi/nama baik.[8]
e. Syirkah mudharabah yaitu syirkah yang apabila terjadi
keuntungan maka dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak
yaitu pemilik modal serta pelaku usaha. Namun, apabila rugi maka akan terjadi
perbedaan yaitu penyandang modal (shahib al-maal) = berupa kerugian financial,
sedangkan pihak yang meengkonstribusi jasa (mudharib) = berupa hilangnya waktu
dan usaha yang selama ini sudah ian kerahkan tanpa mendapatkan imbalan apapun.
Biasanya pembahasan syirkah mudharabah akan mendapatkan tersendiri secara
lebih terperinnci menurut para ulama.
5.
Fatwa DSN tentang Musyarakah
Keputusan fatwa DSN-MUI nomor 08/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Musyarakah menjelaskan dalam ketentuan mengenai obyek
syirkah terkait dengan keuntungan dan kerugian yakni :
·
Keuntungan harus dikuantifikasi dengan
jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan
atau ketika penghentian musyarakah
·
Setiap keuntungan mitra harus dibagikan
secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang
ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra
·
Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa
jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosesntase itu
diberikan kepadanya
·
Sistem pembagian keuntungan harus
tertuang dengan jelas dalam akad.
·
Kerugian harus dibagi antara para mitra
secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
6.
Praktek
musyarakah dalam perbankan syari’ah
Dari sekian banyak jenis musyarakah
tersebut diatas hanya syirkah ‘inan yang paling tepat dan dapat
diaplikasikan dalam perbankan syariah. Dimana, bank dan nasabah keduanya
memiliki modal. Modal bank dan modal nasabah digunakan oleh pengelola sebagai
modal untuk mengerjakan proyek. Pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari
proyek dibagikan berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
Adapun mekanismenya
yaitu:
a.
Bank dan nasabah masing-masing bertindak
sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk
membiayai suatu kegiatan usaha tertentu.
b.
Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan Bank
sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan
tugas dan wewenang yang disepakati seperti melakukan review,
meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat oleh nasabah
berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.
Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana
dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
d.
Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat
diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para
pihak.
e.
Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan
dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau
tagihan.
f.
Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan
dalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya.
g.
Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan
dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga
pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara jelas
jumlahnya.
h.
Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah,
pengembalian dana, dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara Bank dan nasabah.
i.
Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan
dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode
Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah.
j.
Pembagian hasil usaha berdasarkan laporan
hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat
dipertanggungjawabkan.
k.
Bank dan nasabah menanggung kerugian secara
proporsional menurut porsi modal masing-masing.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada
prinsipnya musyarakah tidak jauh berbeda dengan mudharabah karena
keduanya merupakan sistem perkongsian (kemitraan) antara dua belah pihak atau
lebih untuk mengelola suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai
porsi (nisbah) yang disepakati bersama pada awal perjanjian (akad).
Dan kedua jenis perkongsian ini menerapkan sistem bagi hasil dan kerugian.
Mudharabah
dan musyarakah memiliki perbedaan pada beberapa hal : pertama,
dalam aqad mudharabah, shahib al-mal menyediakan seluruh
dana yang dibutuhkan mudharib, sedang dalam musyarakah kedua
belah pihak ikut andil dalam pemodalan.; kedua, dalam manajemen mudharabah,
shahib al-mal tidak diperkenankan melakukan intervensi dalam bentuk apapun
selain hak pengawasan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan, sedang
dalam musyarakah masing-masing pihak dapat turut dalam manajemen; ketiga,
dalam mudharabah bagi hasil (porsi nisbah) ditentukan
pada awal akad yang diberikan setelah proyek atau usaha yang dijalankan mudharib
selesai dijalankan, sedang dalam musyarakah porsi nisbah bagi
hasil yang diperoleh sangat ditentukan oleh besar kecilnya modal yang
dikeluarkan dan frekuensi keikutsertaan dalam proses manajemen; keempat,
dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh shahib al-mal selama
kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak mudharib,
sedang dalam musyarakah kedua pihak sama-sama menanggung
kerugian tersebut.
B.
Saran
Adapun yang menjadi saran dalam penulisan makalah
ini yaitu penyusun menyadari bahwa penyusun hanyalah manusia biasa yang tidak
pernah luput dari sifat khilaf, salah dan dosa. Oleh karenanya penyusun
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca apabila terdapat kekeliruan dalam
memberikan penjelasan materi mengenai fiqh muamalah ini.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih
Muamalah Untuk IAIN, Stain, PTAIS, dan Umum. Bandung: Pustaka Setia.
Antonio, M.S. 2001. Bank
Syari’ah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Sumitro, Warkum 2004. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga
Terkait. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarma.2007. Bank Islam:
Analaisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Anonim.2013.syarat dan
rukun mudharabah. https://infodakwahIslam.wordpress.com/2013/0
4/26/syarat-dan-rukun-mudharabah/. 24 maret 2017
Zainuddin, Zulkifli. Mudharabah dan Musyarakah .https://www.academia.edu/5578757/
MUDHARABAH_DAN_MUSYARAKAH 25 maret 2017
Anonim. Makalah Musyarakah.
http://www.bacalah.ga/2016/11/pengertian-macam-dan-mekanisme.html
.25
maret 2017
MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
“Kerjasama Dalam Bisnis”
Dosen Pengampu:
Refky Fielnanda SE.Sy, M.E.I

Disusun oleh:
KELOMPOK II
Martia Sari
(1622000257)
Mahbuba
(1622000245)
M. Ali Ramadhan
(1622000260)
HUKUM EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MA’ARIF JAMBI
TAHUN AJARAN 2016/2017
![]() |
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT dengan berkat, rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyusun Makalah fiqih muamalah yang berjudul “Kerjasama Dalam Bisnis”.
Shalawat serta
salam semoga senantiasa dihaturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW,
para sahabat dan para pengikutnya sampai di hari kiamat. Tentunya dalam
penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan-kekurangan tanpa penulis
sengaja atau penulis sadari, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin
untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat
diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun dari forum
diskusi ini.
Semoga dengan adanya kritik dan saran
tersebut dapat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi penulis dalam penyusunan
makalah ini pada khususnya dan para pembaca pada umumnya, segala kelebihan
hanya milik Allah dan segala kekurangan milik hambanya.
Jambi 28 Maret
2017
penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................. 1
B.
Rumusan masalah............................................................................................................ 1
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 3
A.
Mudharabah .................................................................................................................... 3
1.
Konsep dasar
mudharabah......................................................................................... 3
2.
Landasan hukum
mudharabah................................................................................... 4
3.
Rukun dan syarat
mudharabah.................................................................................. 5
4.
Hak dan
kewajiban pengelola.................................................................................... 6
5.
Pemberhentian
dalam akad mudharabah................................................................... 7
6.
Fatwa DSN
tentang mudharabah.............................................................................. 7
7.
Praktek
mudharabah dalam perbankan syariah.......................................................... 7
B.
Musyarakah...................................................................................................................... 8
1.
Konsep dasar
musyarakah......................................................................................... 8
2.
Landasan hukum
musyarakah.................................................................................... 8
3.
Rukun dan syarat
musyarakah................................................................................... 10
4.
Macam-macam
syirkah.............................................................................................. 11
5.
Fatwa DSN
tentang musyarakah............................................................................... 12
6.
Praktek
musyarakah dalam perbankan syariah.......................................................... 12
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 14
A.
Kesimpulan...................................................................................................................... 14
B.
Saran ............................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 15
|
[1]Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah,dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001). 95-96
[2] Rachmat Syafe’I, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia,
2004). 226
[4] Warkum Sumitro, Asas-Asas
Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2004) hal. 100
[5]
Zulkifli zainuddin.mudharabah dan
musyarakah. https://www.academia.edu/5578757/MUDHARABAH_DAN_MUSYARAKAH
.7 . diakses 25 maret 2017, 07.37 AM
[6] Antonio,
op.cit. 57.
[7] Ibid. 90
[8] Adiwarma
Karim. Bank Islam: Analaisis Fiqih dan Keuangan.( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada:2007)77

0 Response to "Makalah Fiqih Mu'amalah"
Post a Comment