Makalah Arti Pengawasan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk
mengetahui apakah semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan
semula serta untuk mengetahui hasil-hasil yang dicapai dalam jangka waktu
tertentu. Tindakan pengawasan juga dapat mengetahui kesalahan-kesalahan atau
penyimpangan yang dilakukan sehingga dapat dicari solusinya. Pengawasan dapat
dilakukan secara langsung atupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan
melalui kegiatan pengawasan ditempat, sedangkan pengawasan tidak langsung dapat
melalui kebijakan-kebijakan, surat edaran, pemberian instruksi melalui surat
edaran, dll.
Dalam organisasi pendidikan sekolah,
pengawasan ditujukan untuk member bimbingan dan pengarahan, pemeriksaan dan
penilaian. Pengawasan ini dilakukan oleh kepala sekolah. Beliau hartus
memeberikan bimbingan, arahan, serta pengawasan terhadap sejauh mana para guru
menjalankan tugasnyadalam usaha mengembangkan potensi siswa. Selain itu, kepala
sekolah juga harus mengontrol kegiatan tata usaha dalam melakuka fungsi-fungsi
administrasi sekolah. Apabila terdapat penyimpangan, hendaknya kepala sekolah
mampu menemukan solusinya.
Pengawasan juga mempuyai
persyaratan-persyaratan tertentu yang nantinya akan saya paparkan dalam makalah
ini.
B. Rumusan
masalah
a.
Apa arti dari pengawasan?
D. Apa fungsi pengawasan pendidikan di sekolah?
C. Apa saja
persyaratan menjadi pengawas?
C. Tujuan
a. Menjelaskan arti pengawasan.
B. Menjelaskan fungsi pengawasan
pendidikan
C. Menjelaskan persyaratan –persyaratan menjadi
pengawas
BAB II
PENGAWASAN
A. Arti Pengawasan
Pengawasan
identik dengan kata controlling yang berarti pemeriksaan. Sedangkan dalam kamus
Bahasa Indonesia pengawasan adalah penilikan dan penjagaan, jadi pengawasan
berarti mempertahankan dan menjaga dengan baik. Menurut winardi, pengawasan
adalah semua aktivitas yang dilaksankan oleh pihak manajer dalam upaya
memastikan bahwa hasil actual sesuai dengan hasil yang direncanakan. Sedangkan
menrut kadarman, pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan
kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi
untuk membandingkan kinerja actual dengan standar yang telah ditentukan, untuk
menetapkan apakah telah terjadi suatu
penyimpangan serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk
menjamin bahwa sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien
mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
Pengawasan adalah fungsi administratif bagi
setiap administrator untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan
yang dikehendaki. Pengawasan itu meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan
sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan dan
prinsip-prinsip yang ditetapkan. Hal tersebut digunakan untuk menemukan
kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi kemudian jika telah diketahui kesalahannya, maka
dilakukan pembetulan atau penataan kembali dan mencegahnya supaya tidak
terulang kembali.
Dilihat
dari prosesnya, tindakan pengawasan terdiri atas empat langkah universal yakni
:
1. Menetapkan suatu kriteria atau standar
pengukuran penilaian.
2. Mengukur atau menilai perbuatan yang
sedang atau telah dilakukan.
3. Membandingkan perbuatan dengan standar
yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada.
4. Memperbaiki jika terdapat penyimpangan
dari standar dengan cara tindakan pembetulan.
Jadi
sebuah pengawasan mensyaratkan adanya tujuan dan rencana tang tersusun dengan
baik. Seorang administrator tidak akan mampu melakukan pengawasan apabila tidak
membuat perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan yang jelas, lengkap dan
terkoordinasi dengan baik maka pengawasan administratif bisa dijalankan.
Pengawasan yang ideal seperti perencanaan, hakekatnya melihat kedepan. Sistem
yang paling baik adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
serta mendeteksi penyimpangan-penyimpangan sebelum itu terjadi.
Pengawasan
adalah fungsi dari setiap administrator. Setiap orang atau atasan yang
mengepalai suatu satuan organisasi mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan begitu melekat terhadap
tingkat administrasi yang paling tinggi/pemimpin, akan tetapi sesungguhnya
pengawasan itu merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan merupakan suatu
fungsi administratif yang amat penting pada tingkat administrasi.
Ada
dua faktor yang yang menyebabkan diperlukannya sebuah pengawasan. Faktor yang
pertama adalah karena tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan organisasi
sering berbeda, sehingga tercipta kegiatan-kegiatan yan tidak terkoordinasi.
Faktor yang kedua adalah pengawasan diperlukan karena adanya penundaan waktu
antara saat tujuan dirumuskan dan saat tujuan itu dicapai. Selama jarak waktu
tersebut kondisi yang tidak terduga bisa menyebabkan penyimpangan antara
perbuatan yang sebenarnya dan perbuatan yang dikehendaki.
B. Fungsi Dari Pengawasan Khususnya Pengawasan
Pendidikan Ialah:
1) Dalam bidang kepemimpinan
·
Menyusun rencana
bersama.
·
Mengikutsertakan
anggota kelompok dalam berbagai kegiatan.
·
Memberikan bantuan
kepada anggota kelompok dalam menghadapi dan memechkan persoalan-persoalan yang
dihadapi.
·
Membangkitkan semangat
dan moral yang tinggi kepada anggota kelompok.
·
Membagi wewenang dan
tanggung jawab kepada anggota kelompok sesuai dengan fungsi dan kecakapan
masing-masing.
·
Mempertinggi daya
kreatif pada anggota kelompok.
·
Menghilangkan rasa malu
dan rendah diri pada anggota kelompok sehingga mereka berani mengemukakan
pendapat demi kepentingan bersama.
2)
Dalam hubungan kemanusiaa
·
Memnfaatkan kekeliruan
ataupun kesalahan-kesalahan yang dialaminya untuk dijadikan pelajaran demi
perbaikkan selanjutnya, bagi diri sendiri maupun bagi anggota kelompoknya.
·
Membantu mengatasi
kekurangan ataupun kesulitan yang dihadapi anggota kelompok, seperti dalam hal
kemalasan, merasa rendah diri, acuh tak acuh, pesimistis, dsb.
·
Mengarahkan anggota
kelompok pada sikap-sikap yang demokratis.
·
Memupuk rasa saling
menghormati diantara sesame anggota kelompok dan sesama manusia.
·
Menghilangkan rasa
curiga-mencurigai antara anggota kelompok.
3) Dalam pembinaan proses kelompok
·
Mengenal masing-masing
pribadi anggota kelompok baik kelemahan maupun kemampuan masing-masing.
·
Menimbulkan dan
memelihara sikap percaya mempercayai antara sesama anggota maupun antara
anggota dengan pemimpin.
·
Memupuk sikap kesediaan
tolong menolong.
·
Memperbesar rasa
tanggung jawab para anggota kelompok.
·
Bertindak bijaksana
dalam menyelesaikan pertentangan atau perselisihan pendapat diantara anggota
kelompok.
·
Mengetahui
teknik-teknik memimpin rapat dan pertemuan-pertemuan lainnya.
4) Dalam bidang administrasi personil
·
Memilih personil yang
memiliki syarat-syarat dan kecakapan yang diperlukan untuk suatu pekerjaan.
·
Menempatkan personil
pada tempat dan tugas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuan masing-masing.
·
Mengusahakan susunan
kerja yang menyenangkan dan meningkatkan daya kerja serta hasil maksimal.
5) Dalam bidang evaluasi
·
Menguasai dan memahami
tujuan-tujuan pendidikan secar khusus dan terinci.
·
Menguasai dan memiliki
norma-norma atau ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai kriteria penilaian.
·
Menguasai teknik
pengumpulan data untuk memperoleh data yang lengkap, benar, dan dapat diolah
menurut norma-norma yanga ada.
·
Dapat menafsirkan dan
meyimpulkan hasil-hasil penilaian sehingga mendapat gambaran tentang
kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan.
Apabila
fungsi-fungsi tersebut benaar-benar dikuasia dan dijalankan dengan baik oleh
setiap pemimpin, termasuk kepala sekolah terhadap para anggotanya, mak
kelancaran jalannya lembaga atau sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan
akan lebih terjamin.
Suatu
organisasi akan berjalan terus dan semakin komplek dari waktu ke waktu,
banyaknya orang yang berbuat kesalahan dan guna mengevaluasi atas hasil
kegiatan yang telah dilakukan, inilah yang membuat fungsi pengawasan semakin
penting dalam setiap organisasi. Tanpa adanya pengawasan yang baik tentunya
akan menghasilkan tujuan yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya itu
sendiri maupun bagi para pekerjanya.
C. Persyaratan-Persyaratan
Menjadi Pengawas
Syarat
Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat - Pengawas sekolah
adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
(PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program
pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas
satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang
diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat berwenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan,
penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006) Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang
merupakan binaannya.
Karakteristik
yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
1. Menampilkan kemampuan pengawas dalam
bentuk kinerja.
2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme.
3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara
efektif dan efisien.
4. Memberikan layanan prima untuk semua
pemangku kepentingan.
5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
6. Mengembangkan metode dan strategi kerja
kepengawasan terus menerus.
7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara
mandiri.
8. Memiliki tanggung jawab profesi.
9. Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10.
Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan
sekolah.
Lebih
lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas
profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1. Kecermatan melihat kondisi sekolah.
2. Ketajaman analisis dan sintesis.
3. Ketepatan dan kreatifitas dalam
memberikan treatment yang diperlukan, serta
4. Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan
setiap individu di sekolah.
Kriteria
ataupun syarat untuk menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana
ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar
pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas
12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Standar Kualifikasi
Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :
1. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul
Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai
berikut:
a. Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan
tinggi terakreditasi;
b. Guru
TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2. Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai
guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala
sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SD/MI;
a. Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
d. Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
3. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1)
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. Guru
SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau
kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk
menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3. Guru
SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala
sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
4. Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai
guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata
pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman
kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata
pelajarannya;
a. Memiliki
pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Memenuhi
kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji
kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga
yang ditetapkan pemerintah; dan
d. Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan.
Selain
telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada
kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah,
yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial,
Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi
Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan pengawasan
dilakukan untuk mengetahui apakah semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan
perencanaan semula serta untuk mengetahui hasil-hasil yang dicapai dalam jangka
waktu tertentu.
Syarat
Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat - Pengawas sekolah
adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
(PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas
satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang
diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat berwenang untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan,
penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006) Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang
merupakan binaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Sutisna, Oteng. 1986. Administrasi
pendidikan dasar teoritis untuk praktik professional. Bandung : Angkasa.
Burhanudin, Yusaka.
1998. Administrasi pendidikan. Bandung: Pustaka setia.
Purwanto, Ngalim. 1987.
Administrasi dan supervise pendidikan. Bandung : Rosda karya.
Rifa’i, Mohammad, 1982, Administrasi
dan Supervisi Pendidikan 2. Bandung: Jemmars
Anonimous. 2006. Administrasi dan supervisi
pendidikan. Departemen agama RI
Sagala, Syaiful, 2006, Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Purwanto, Ngalim Dkk, 1983, Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Mutiara
0 Response to "Makalah Arti Pengawasan"
Post a Comment