Makalah Arti Pengawasan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mengetahui apakah semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan semula serta untuk mengetahui hasil-hasil yang dicapai dalam jangka waktu tertentu. Tindakan pengawasan juga dapat mengetahui kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dilakukan sehingga dapat dicari solusinya. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung atupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan melalui kegiatan pengawasan ditempat, sedangkan pengawasan tidak langsung dapat melalui kebijakan-kebijakan, surat edaran, pemberian instruksi melalui surat edaran, dll.
Dalam organisasi pendidikan sekolah, pengawasan ditujukan untuk member bimbingan dan pengarahan, pemeriksaan dan penilaian. Pengawasan ini dilakukan oleh kepala sekolah. Beliau hartus memeberikan bimbingan, arahan, serta pengawasan terhadap sejauh mana para guru menjalankan tugasnyadalam usaha mengembangkan potensi siswa. Selain itu, kepala sekolah juga harus mengontrol kegiatan tata usaha dalam melakuka fungsi-fungsi administrasi sekolah. Apabila terdapat penyimpangan, hendaknya kepala sekolah mampu menemukan solusinya.
Pengawasan juga mempuyai persyaratan-persyaratan tertentu yang nantinya akan saya paparkan dalam makalah ini.

B.     Rumusan masalah
a.      Apa arti dari pengawasan?
D.    Apa fungsi pengawasan pendidikan di sekolah?
C. Apa saja persyaratan menjadi pengawas?

C.    Tujuan
a.    Menjelaskan arti pengawasan.
B.   Menjelaskan fungsi pengawasan pendidikan
C. Menjelaskan persyaratan –persyaratan menjadi pengawas


BAB II
PENGAWASAN

A.    Arti Pengawasan
Pengawasan identik dengan kata controlling yang berarti pemeriksaan. Sedangkan dalam kamus Bahasa Indonesia pengawasan adalah penilikan dan penjagaan, jadi pengawasan berarti mempertahankan dan menjaga dengan baik. Menurut winardi, pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksankan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil actual sesuai dengan hasil yang direncanakan. Sedangkan menrut kadarman, pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi untuk membandingkan kinerja actual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah  terjadi suatu penyimpangan serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
 Pengawasan adalah fungsi administratif bagi setiap administrator untuk memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Pengawasan itu meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Hal tersebut digunakan untuk menemukan kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi kemudian  jika telah diketahui kesalahannya, maka dilakukan pembetulan atau penataan kembali dan mencegahnya supaya tidak terulang kembali.
Dilihat dari prosesnya, tindakan pengawasan terdiri atas empat langkah universal yakni :
1.      Menetapkan suatu kriteria atau standar pengukuran penilaian.
2.      Mengukur atau menilai perbuatan yang sedang atau telah dilakukan.
3.      Membandingkan perbuatan dengan standar yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada.
4.      Memperbaiki jika terdapat penyimpangan dari standar dengan cara tindakan pembetulan.
Jadi sebuah pengawasan mensyaratkan adanya tujuan dan rencana tang tersusun dengan baik. Seorang administrator tidak akan mampu melakukan pengawasan apabila tidak membuat perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan yang jelas, lengkap dan terkoordinasi dengan baik maka pengawasan administratif bisa dijalankan. Pengawasan yang ideal seperti perencanaan, hakekatnya melihat kedepan. Sistem yang paling baik adalah memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi serta mendeteksi penyimpangan-penyimpangan sebelum itu terjadi.
Pengawasan adalah fungsi dari setiap administrator. Setiap orang atau atasan yang mengepalai suatu satuan organisasi mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Pengawasan begitu melekat terhadap tingkat administrasi yang paling tinggi/pemimpin, akan tetapi sesungguhnya pengawasan itu merupakan tanggung jawab bersama. Pengawasan merupakan suatu fungsi administratif yang amat penting pada tingkat administrasi.
Ada dua faktor yang yang menyebabkan diperlukannya sebuah pengawasan. Faktor yang pertama adalah karena tujuan-tujuan individu dengan tujuan-tujuan organisasi sering berbeda, sehingga tercipta kegiatan-kegiatan yan tidak terkoordinasi. Faktor yang kedua adalah pengawasan diperlukan karena adanya penundaan waktu antara saat tujuan dirumuskan dan saat tujuan itu dicapai. Selama jarak waktu tersebut kondisi yang tidak terduga bisa menyebabkan penyimpangan antara perbuatan yang sebenarnya dan perbuatan yang dikehendaki.
B.   Fungsi Dari Pengawasan Khususnya Pengawasan Pendidikan Ialah:
1)      Dalam bidang kepemimpinan
·         Menyusun rencana bersama.
·         Mengikutsertakan anggota kelompok dalam berbagai kegiatan.
·         Memberikan bantuan kepada anggota kelompok dalam menghadapi dan memechkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
·         Membangkitkan semangat dan moral yang tinggi kepada anggota kelompok.
·         Membagi wewenang dan tanggung jawab kepada anggota kelompok sesuai dengan fungsi dan kecakapan masing-masing.
·         Mempertinggi daya kreatif pada anggota kelompok.
·         Menghilangkan rasa malu dan rendah diri pada anggota kelompok sehingga mereka berani mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama.
2)      Dalam hubungan kemanusiaa
·         Memnfaatkan kekeliruan ataupun kesalahan-kesalahan yang dialaminya untuk dijadikan pelajaran demi perbaikkan selanjutnya, bagi diri sendiri maupun bagi anggota kelompoknya.
·         Membantu mengatasi kekurangan ataupun kesulitan yang dihadapi anggota kelompok, seperti dalam hal kemalasan, merasa rendah diri, acuh tak acuh, pesimistis, dsb.
·         Mengarahkan anggota kelompok pada sikap-sikap yang demokratis.
·         Memupuk rasa saling menghormati diantara sesame anggota kelompok dan sesama manusia.
·         Menghilangkan rasa curiga-mencurigai antara anggota kelompok.
3)      Dalam pembinaan proses kelompok
·         Mengenal masing-masing pribadi anggota kelompok baik kelemahan maupun kemampuan masing-masing.
·         Menimbulkan dan memelihara sikap percaya mempercayai antara sesama anggota maupun antara anggota dengan pemimpin.
·         Memupuk sikap kesediaan tolong menolong.
·         Memperbesar rasa tanggung jawab para anggota kelompok.
·         Bertindak bijaksana dalam menyelesaikan pertentangan atau perselisihan pendapat diantara anggota kelompok.
·         Mengetahui teknik-teknik memimpin rapat dan pertemuan-pertemuan lainnya.



4)      Dalam bidang administrasi personil
·         Memilih personil yang memiliki syarat-syarat dan kecakapan yang diperlukan untuk suatu pekerjaan.
·         Menempatkan personil pada tempat dan tugas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuan masing-masing.
·         Mengusahakan susunan kerja yang menyenangkan dan meningkatkan daya kerja serta hasil maksimal.

5)      Dalam bidang evaluasi
·         Menguasai dan memahami tujuan-tujuan pendidikan secar khusus dan terinci.
·         Menguasai dan memiliki norma-norma atau ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai  kriteria penilaian.
·         Menguasai teknik pengumpulan data untuk memperoleh data yang lengkap, benar, dan dapat diolah menurut norma-norma yanga ada.
·         Dapat menafsirkan dan meyimpulkan hasil-hasil penilaian sehingga mendapat gambaran tentang kemungkinan-kemungkinan untuk mengadakan perbaikan-perbaikan.

Apabila fungsi-fungsi tersebut benaar-benar dikuasia dan dijalankan dengan baik oleh setiap pemimpin, termasuk kepala sekolah terhadap para anggotanya, mak kelancaran jalannya lembaga atau sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan akan lebih terjamin.
Suatu organisasi akan berjalan terus dan semakin komplek dari waktu ke waktu, banyaknya orang yang berbuat kesalahan dan guna mengevaluasi atas hasil kegiatan yang telah dilakukan, inilah yang membuat fungsi pengawasan semakin penting dalam setiap organisasi. Tanpa adanya pengawasan yang baik tentunya akan menghasilkan tujuan yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya itu sendiri maupun bagi para pekerjanya.

C. Persyaratan-Persyaratan Menjadi Pengawas
Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat - Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk  melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006)  Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.

Karakteristik yang harus dimiliki pengawas sekolah yaitu :
1.      Menampilkan kemampuan pengawas dalam bentuk kinerja.
2.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
3.      Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien.
4.      Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
6.      Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan terus menerus.
7.      Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri.
8.      Memiliki tanggung jawab profesi.
9.      Mematuhi kode etik profesi pengawas.
10.  Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah.
Lebih lanjut dalam buku kerja pengawas (2011) menjelaskan bahwa seorang pengawas profesional dalam menjalankan tugas pengawasan harus memiliki :
1.      Kecermatan melihat kondisi sekolah.
2.      Ketajaman analisis dan sintesis.
3.      Ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta
4.      Kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Kriteria ataupun syarat untuk menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.
Standar Kualifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah di antaranya :
1.   Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.       Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.      Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2.   Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
a.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d.      Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
3.   Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),      Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;

2.      Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3.      Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
4.   Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;



a.       Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
b.      Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.       Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
d.      Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Selain telah memenuhi kualifikasi menjadi pengawas sekolah di atas, masih ada kompetensi yang terpenuhi sehingga dapat menjadi Pengawas sekolah/madrasah, yang terdiri dari Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan dan Kompetensi Sosial.














BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mengetahui apakah semua kegiatan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan semula serta untuk mengetahui hasil-hasil yang dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah SD/SMP/SMA/Sederajat - Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk  melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut .(Nana Sujana,2006)  Hal ini dilakukan pengawas disekolah yang merupakan binaannya.











DAFTAR PUSTAKA


Sutisna, Oteng. 1986. Administrasi pendidikan dasar teoritis untuk praktik professional. Bandung : Angkasa.
Burhanudin, Yusaka. 1998. Administrasi pendidikan. Bandung: Pustaka setia.
Purwanto, Ngalim. 1987. Administrasi dan supervise pendidikan. Bandung : Rosda karya.
Rifa’i, Mohammad, 1982, Administrasi dan Supervisi Pendidikan 2. Bandung: Jemmars
Anonimous. 2006. Administrasi dan supervisi pendidikan. Departemen agama RI
Sagala, Syaiful, 2006, Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Purwanto, Ngalim Dkk, 1983, Administrasi Pendidikan. Jakarta: Mutiara



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Arti Pengawasan"

Post a Comment