Maakalah Identitas Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada
hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
Pemerintahan
di Indonesia sudah lama menjadi mimpi
buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mayarakat tentang
pemerintahan sangatlah berbeda-beda,
Namun setidaknya sebagian besar dari masyarakat membayangkan bahwa dengan
adanya pemerintahan, masyarakat akan
dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara
masyarakat-masyarakat yang ada di inonesia
membayangkan, bahwa dengan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, maka kualitas pelayanan
publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan
pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Dewasa
ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin
sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat
banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau
yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya
saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia
harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Maka dari itu, Pemerintah
inonesia berinisiatif akan membangun Indonesia ini dalam sistem pemerintahannya
agar dapr menjadi lebih baik. Dan menggunakan sistem pemerintahan yang
berlandaskan kejujuran serta ketulusan.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa itu identitas Nasional
2. Bagaimanakah identitas nasional indonesia
3. Apa dan bagaimana faktor pendukung
terbentuknya identitas nasional indonesia
4. Apa yang dimaksud pancasila sebagai
kepribadian dan identitas nasional?
5. Bagaimana pemberdayaan identitas nasional
indonesia?
1.3. Tujuan Dan Manfaat
Pembuatan
makalah ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui pengertian identitas nasional
2. Mengetahui faktor-faktor pendukung
kelahiran identitas nasional
3. Mengetahui maksud dari pancasila sebagai
kepribadian dan identitas nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas Nasional
Istilah
identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
. sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada
konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup
bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara
global, identitas nasional indonesia adalah:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan
yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu
UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
B. Unsur-Unsur Identitas Nasional
1. Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
b. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara
adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H
Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak
pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa: merupakan unsure pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3
bagian sebagai berikut :
a. Identitas Fundamental, yaitu pancasila
merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
b. Identitas Instrumental yang berisi UUD
1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara
kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Menurut
sumber lain[1] disebutkan bahwa Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
Orang
dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis,
bali, timo, maluku, dsb.
Orang
dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha,
dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu
konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
Istilah
Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa
lain.
Eksistensi
suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh
kekuasaan internasional. Menurut Berger[2], era globalisasi dewasa ini,
ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah
masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib
ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga
nasib, social, politik dan kebudayaan.
Oleh
karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka
harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan
kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya
globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era
globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme,
muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
C. Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor-Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional meliputi:
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor
geografis-ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis,
social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
2. Faktor pembentukan Identitas Bersama.
Proses
pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi
identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1. Sejarah
Menurut
catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah negara, bangsa indonesia pernah
mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan nusantara, Majapahit dan
Sriwijaya misalnya.Kebesaran dua kerajaan nusantara tersebut telah membekas
pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya ketika
penjajahan asing menancapkan kuku imperealisme nya.
2. Kebudayaan
Aspek
kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi
3
unsur, yaitu Akal budi, peradaban, dan pengetahuan.
3. Suku bangsa
Kemajemukan
merupakan identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekedar
kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk
hidup bersama dalam kemajemukan merupakan unsur lain yang harus terus
dikembangkan dan dibudayakan.
4. Agama
Keaneka
ragaman Agama merupakan identitas lain dari kemajukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain, keragaman Agama dan
keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga
merupakan rahmat tuhan YME.
5. Bahasa
Bahasa
Indonesia adalah salah satu identitas nasional Indonesia yang penting. Sekali
pun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia sebagai
bahasa penghubung berbagai kelompok etnis yang mendiami Nusantara memberikan
nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda tahun
1928 menyatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa
Indonesia.
Faktor-faktor
penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut
1. Adanya persamaan nasib , yaitu
penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350
tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka ,
melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal , yaitu
wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai
kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsacita- cita, tujuan dan visi Negara
Indonesia .
D. Pancasila Sebagai
Kepribadian Dan Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki
sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di
dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menujufase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang.
Dalam
merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional,
penyelenggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1)
Spiritual, untuk
mcletakkan landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai dasar dan arah
pengembangan sesuatu profcsi;
2) Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK
merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting
daripada aspek having dalam kerangka penyiapan
sumber
daya manusia (SDM) yang bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai subjek
pembaharuan dan pencerahan;
3) Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran
nasionalismenya agar dalam pergaulan antarbangsa tetap setia pada kepentingan
bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri bangsanya yang memiliki
ideologi tersendiri; serta
4) Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia
dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektika perkembangan dalam
masyarakat dunia yang “terbuka”. Selain itu, diharapkan mampu untuk segera
beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat.
Study
Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik
penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola
identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan
berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan
interstatewar secara hampir bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang
sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan
kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi
positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap
nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih
kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan
sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita
nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai
berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya,
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan
perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat
rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan
spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.
E. Sejarah Budaya
Bangsa Sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang.
Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa
Indonesia serta identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan akar budaya
yang mendasari identitas nasional Indonesia yang dimulai sejak zaman Kutai,
Sriwijaya, Majapahit, serta kerajaan lainnya.
Nilai
– nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan keadilan dalam kenyataannya telah dimiliki bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum terbentuk negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sekilas kata-kata diatas memang membuat
tanda tanya besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus
melintas dibenak pikiran, untuk menjawab sebuah pertanyaan yang membahas
tentang identitas nasional.Identitas nasional merupakan suatu ciri yang
dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain.
Identitas Nasional Indonesia.
Identitas Nasional adalah sebuah
kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah
darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum/perundang – undangan, hak
dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Faktor-faktor pendukung kelahiran
identitas nasional ada lima , yaitu sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan
bahasa. Ke lima faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan
identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum
bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar negara
indonesia, menjadi hal paling mendasar bagi identitas bangsa indonesia, namun
pemberdayaan idetitas nasional diindonesia masih minim sekali apalagi di zaman
globalisasi ini.
B.
Saran
Penulis sadar bahwa penulis adalah
manusia yang tak terlepas dari khilaf dan salah, maka dari itu penulis makalah
itu jauh dari sempurna, oleh karnanya kritik dan saran yang membangun sangat
kami butuhkan demi pernaikan dimasa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan
dan Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma, Edisi
pertama.
Syarbani
Syahrial, Wahid Aliaras. 2006; Membangun Karakter dan Kepribadian melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, UIEU – University Press, Jakarta.
Suryo,
Joko, 2002, Pembentukan Identitas Nasional, Makalah Seminar Terbatas
Pengembangan Wawasan tentang Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta.
0 Response to "Maakalah Identitas Nasional"
Post a Comment