Makalah Qodzaf
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Persoalan menuduh
seseorang sebagai pemerkosa atau penzina adalah kesalahan yang serius dalam
Islam. Malahan Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan
dasar yang mesti dijaga dalam Islam. Manakala sesuatu tuduhan zina pada
seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini
disebutkan dalam al-Qur’an surat an-nur ayat 23;
“Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat
zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang
besar”.
Berkaitan dengan
perbuatan ini, Nabi Muhammad s.a.w. bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah
yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim juga agar kaum muslimin sangat berhati-hati
dalam melemparkan tuduhan keji atau tuduhan zina. Sehingga hukum hududpun
seharusnya ditinggalkan tanpa adanya bukti dan saksi yang sahih.
Artinya : “Tinggalkan
hudud karena perkara-perkara yang syubhat atau yang masih samar-samar”.
Dan ayat diatas juga
membebaskan Aisyah RA dari tuduhan zina.
َعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( لَمَّا نَزَلَ عُذْرِي, قَامَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمِنْبَرِ, فَذَكَرَ ذَلِكَ وَتَلَا
اَلْقُرْآنَ, فَلَمَّا نَزَلَ أَمَرَ بِرَجُلَيْنِ وَاِمْرَأَةٍ فَضُرِبُوا
اَلْحَدَّ ) أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ
Yang artinya:
“'Aisyah berkata:
Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan),
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau
menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan
dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.”
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
QADZAF
Qadzaf dalam arti bahsa
adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah
syara’ ada dua macam yaitu:
1. Qadzaf
yang diancam dengan hukuman had, dan
2. Qadzaf
yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang
diancam dengan hukuman had adalah:
رمي
المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang
muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan
nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf
yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى
بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan
selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh
itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf
ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ
ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu
ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zian,
baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak
jelas)
B. UNSUR-UNSUR
QADZAF
Unsur-unsur qadzaf ada
tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya
tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat
terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau
tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu
membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan zina
kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata
seperti ياابن الزنا “Hai anak zina”, menghilangkan nasab
anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata
seperti يازانى “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan
nasab atau keturunannya.
2. Orang
yang dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang
syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
a. Surat
An-Nuur ayat 23
Artinya: sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang lengah, lagi
beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi
mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Adanya
niat melawan hokum
Unsur melawan hukum
dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain
dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang
dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran
tuduhan apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini
didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia
menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
َوَعَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( أَوَّلَ لِعَانٍ كَانَ فِي
اَلْإِسْلَامِ أَنَّ شَرِيكَ بْنُ سَمْحَاءَ قَذَفَهُ هِلَالُ بْنُ أُمَيَّةَ
بِاِمْرَأَتِهِ, فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْبَيِّنَةَ
وَإِلَّا فَحَدٌّ فِي ظَهْرِكَ ) اَلْحَدِيثَ أَخْرَجَهُ أَبُو يَعْلَي,
وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Datanglah saksi,
apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada
kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah
jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari
empat orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut
sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul
bertindak sebagai saksi.
C. PEMBUKTIAN
UNTUK JARIMAH QADZAF
1. Persaksian
Persaksian Jarimah
Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam
masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang
yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri
tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau
perempuan.
b. Membuktikan
bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang
laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan
kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.
d. Bila
yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu
dapat mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Pengakuan Yakni si
penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut
sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas,
seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini
menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang
akan ditimpahkan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran
yang martabat dan harga diri seserang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk
ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh.
Kesalahan berindak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang tak
terbayangkan.
3. Sumpah
Dengan Sumpah Menurut
Imam Syafi’i jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada
saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada
orang menuduh (pelaku) untuk bersumapah bahwa ia tidak melakukan penuduhan.
Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan
dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh
(pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar
malakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka
tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik
dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di
kemukakan oleh madzhab Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama
dengan madzhab Syafi’i
D. HUKUMAN
UNTUK JARIMAH QADZAF
Hukuman untuk jarimah
qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh,
para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak
memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Kedua macam hukuman
tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Surah An-Nuur ayat 4: yang
artinya:
“Dan orang-orang yang
menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang
fasik”
3. Untuk
budak maka hukuman separuh dari hukuman orang merdeka.
َوَهُوَ
فِي اَلْبُخَارِيِّ نَحْوُهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عَبَّاسٍ. - وَعَنْ عَبْدِ
اَللَّهِ بْنِ عَامِرٍ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: ( لَقَدْ أَدْرَكَتُ أَبَا بَكْرٍ,
وَعُمَرَ, وَعُثْمَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, وَمِنْ بَعْدَهُمْ, فَلَمْ
أَرَهُمْ يَضْرِبُونَ اَلْمَمْلُوكَ فِي اَلْقَذْفِ إِلَّا أَرْبَعِينَ )
رَوَاهُ مَالِكٌ, وَالثَّوْرِيُّ فِي جَامِعِهِ
Dalam kitab Bukhari ada
hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku
telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku
tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali
dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
E. HAL-HAL
YANG MENGGUGURKAN QADZAF
Had qadzaf bisa gugur
bila si penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, karena dengan adanya para
saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan had menjadi lenyap.
Jika demikian, maka si tertuduh harus dihadd karena berzina. Demikian juga bila
si tertuduh itu mengaku berzina atau mengaku atas kebenaran tuduhan penuduhnya.
Jika seorang istri
menuduh zina suaminya, maka ia harus di- had bila syarat-syarat untuk
menjatuhkan had itu sudah terpenuhi. Akan tetapi, jika suami menuduh zina
kepada istrinya dan ia tidak dapat mendatangkan bukti-bukti, maka ia tidak
dapat dijatuhi had, hanya saja ia harus bersumpah li’an, apabila si suami tidak
dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah li’an, maka ia pun
harus dijatuhi had qadzaf.
Terlepas dari
pembahasan diatas Rosulullah SAW. Melarang umatnya untuk menuduh budaknya
berzina.
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( مِنْ قَذْفَ مَمْلُوكَهُ يُقَامُ عَلَيْهِ اَلْحَدُّ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ,
إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat,
kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq
Alaihi.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Hukuman untuk jarimah
qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh,
para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak
memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan
pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada
hak manusia.
2. Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya
Sedangkan pembuktiannya
untuk jarimah qadzaf adalah dengan saksi, pengakuan, dan sumpah
MAKALAH
FIQIH
(QODZAF)

GURU
PEMBIMBING : SUPRAPNO
DI
SUSUN OLEH : KELOMPOK 4
1.
SUMAR
FIANA
2.
M.RIZKI
3.
M.MURSYID
AL FAHRI
MADRASAH
ALIYA NEGRI MODEL JAMBI
TAHUN
AJARAN 2017/2018
0 Response to "Makalah Qodzaf"
Post a Comment